KEPABEANAN
-Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
-Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
-Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
ISTILAH IMPORT
-PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
-Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor
-Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai
PENJALURAN
-JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
-JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
-JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
-JALUR MITA Non-Prioritas;
-JALUR MITA Prioritas.
KRITERIA JALUR MERAH
-Importir baru;
-Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
-Barang impor sementara;
-Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
-Barang re-impor;
-Terkena pemeriksaan acak;
-Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
-Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
KRITERIA JALUR HIJAU
-Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
KRITERIA JALUR PRIORITAS
-Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas
PEMERIKSAAN PABEAN
Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
-Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
-Pemeriksaan Fisik Barang
Terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
Mendalam – barang diperiksa 100%
Sedang – barang diperiksa 30 %
Rendah – barang diperiksa 10%
Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
-pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.
PEMBAYARAN
Pembayaran Biasa :
-semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
-Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
-Tidak terdapat bank devisa persepsi
-Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemberitahuan Pabean:
Pemberitahuan Import Barang (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
Dokumen pelengkap pabean :
-Invoice
-Packing List
-Bill of Lading/ Airway bill
-Polis asuransi
-Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
-Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Perijinan / Tata Niaga
-Jenis
-Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
-Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
-Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
-Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.
PT. HOKKINDO JAYA MANDIRI GD. Graha Sartika Jl. Dewi Sartika No. 357 Cawang , Jakarta Timur 13630 Indonesia Tlpn. : 021.8087 1390 Ext. 16 Fax : 021.8087 1470 Mobile : 0821 2393 1881 / 0878 8116 7464 Pin BB : 26403484 E-mail : andrian@hokkindo.com , andrian.hokkindo@yahoo.co.id Ym : andrian.hokkindo@yahoo.co.id Web : www.hokkindo.com
Rabu, 25 September 2013
Selasa, 24 September 2013
Perkenalkan kami PT. Hokkindo Jaya Mandiri. Kami adalah perusahaan Jasa Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik area Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara. Bersama ini kami Management PT. Hokkindo Jaya Mandiri berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :
I. Jasa Customs Clearance
- General Customs Clearance
- All-in Customs Clearance
Including: Pajak Import, Biaya DO, Sewa Gudang & other charges
- Import dengan system Door to door ( Resmi )
Regional Asia, Eropa dan Amerika
- Import Udara dan Laut
- Handling Import Resmi ( Undername ,QQ )
- Handling Import Borongan ( ALL- IN )
- Trucking ke gudang tujuan
II. Jasa Undername ( Sewa Bendera ) Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import Kami management PT. Hokkindo Jaya Mandiri memberikan fasilitas Undername berdasarkan Commoditas Import. Lisensi Import PT. Hokkindo Jaya Mandiri Adalah :
- N P W P
- A P I-U
- S R P / N I K
- N P I K
- IT Elektronik
- IT BESI / BAJA Dan S N I
III. Kemudahaan untuk pengurusan import Kami memiliki izin dan alat transaksi data dengan Bea dan Cukai ( NPPJK ) Nomor Pokok Pengurusan Jasa Kepabeanan dan ( EDI ) Electronic Data Interchange / Pembuatan Document PIB ( Pemberitahuan Import Barang )
IV. BAB ( HS Code ) PT. Hokkindo Jaya Mandiri
- BAG VII ( HS NO. 39.01 s/d 40.17 ) Plastik & Barang dari Plastik
- BAG XV ( HS NO. 72.02 s/d 83.11 ) Logam tdk Mulia ( Besi & Baja dll. )
- BAG XVI ( HS NO. 84.01 s/d 85.48 ) Mesin & Peralatan Mekanis
- BAG XX ( HS NO. 94.01 s/d 96.16 ) Barang Hasil Pabrik ( Furniture dll. )
- BAG XVII( HS NO. 86.01 s/d 89.08 ) Kendaraan & Perlengkapannya
V. Kantor Cabang
- Surabaya
- Kalimantan
- Medan
- Semarang
VI. Kami mempunyai Agent di beberapa negara Eropa, Asia dan America sehingga kami bisa mengerjakn Import FOB atupun ExWork
VII. Mengeluarkan Faktur Pajak Standar ( PPN )
I. Jasa Customs Clearance
- General Customs Clearance
- All-in Customs Clearance
Including: Pajak Import, Biaya DO, Sewa Gudang & other charges
- Import dengan system Door to door ( Resmi )
Regional Asia, Eropa dan Amerika
- Import Udara dan Laut
- Handling Import Resmi ( Undername ,QQ )
- Handling Import Borongan ( ALL- IN )
- Trucking ke gudang tujuan
II. Jasa Undername ( Sewa Bendera ) Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import Kami management PT. Hokkindo Jaya Mandiri memberikan fasilitas Undername berdasarkan Commoditas Import. Lisensi Import PT. Hokkindo Jaya Mandiri Adalah :
- N P W P
- A P I-U
- S R P / N I K
- N P I K
- IT Elektronik
- IT BESI / BAJA Dan S N I
III. Kemudahaan untuk pengurusan import Kami memiliki izin dan alat transaksi data dengan Bea dan Cukai ( NPPJK ) Nomor Pokok Pengurusan Jasa Kepabeanan dan ( EDI ) Electronic Data Interchange / Pembuatan Document PIB ( Pemberitahuan Import Barang )
IV. BAB ( HS Code ) PT. Hokkindo Jaya Mandiri
- BAG VII ( HS NO. 39.01 s/d 40.17 ) Plastik & Barang dari Plastik
- BAG XV ( HS NO. 72.02 s/d 83.11 ) Logam tdk Mulia ( Besi & Baja dll. )
- BAG XVI ( HS NO. 84.01 s/d 85.48 ) Mesin & Peralatan Mekanis
- BAG XX ( HS NO. 94.01 s/d 96.16 ) Barang Hasil Pabrik ( Furniture dll. )
- BAG XVII( HS NO. 86.01 s/d 89.08 ) Kendaraan & Perlengkapannya
V. Kantor Cabang
- Surabaya
- Kalimantan
- Medan
- Semarang
VI. Kami mempunyai Agent di beberapa negara Eropa, Asia dan America sehingga kami bisa mengerjakn Import FOB atupun ExWork
VII. Mengeluarkan Faktur Pajak Standar ( PPN )
Langganan:
Komentar (Atom)