Rabu, 25 September 2013

KEPABEANAN
-Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
-Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
-Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
ISTILAH IMPORT
-PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
-Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor
-Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai

PENJALURAN

-JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
-JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
-JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
-JALUR MITA Non-Prioritas;
-JALUR MITA Prioritas.

KRITERIA JALUR MERAH
-Importir baru;
-Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
-Barang impor sementara;
-Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
-Barang re-impor;
-Terkena pemeriksaan acak;
-Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
-Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
KRITERIA JALUR HIJAU
-Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
KRITERIA JALUR PRIORITAS
-Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas

PEMERIKSAAN PABEAN
Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
-Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
-Pemeriksaan Fisik Barang
Terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
Mendalam – barang diperiksa 100%
Sedang – barang diperiksa 30 %
Rendah – barang diperiksa 10%
Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
-pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.

PEMBAYARAN

Pembayaran Biasa :
-semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
-Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
-Tidak terdapat bank devisa persepsi
-Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemberitahuan Pabean:
Pemberitahuan Import Barang (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
Dokumen pelengkap pabean :
-Invoice
-Packing List
-Bill of Lading/ Airway bill
-Polis asuransi
-Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
-Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Perijinan / Tata Niaga
-Jenis
-Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
-Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
-Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
-Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.